You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 61 Warga Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus
photo Suparni - Beritajakarta.id

61 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus

Satpol PP Jakarta Pusat hari ini mengajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jumlah yang di-BAP sebanyak 61 orang

"Jumlah yang di-BAP sebanyak 61 orang dengan total biaya denda ditambah ongkos perkara Rp 39.900.000 dan disetorkan ke kas negara," ujar Santoso, Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Jumat (21/9).

Santoso menyebutkan, 61 warga pelanggar perda ini terdiri dari 56 pedagang kaki lima (PKL), tiga pelanggar yustisi kependudukan karena tidak lapor diri. Mereka dikenakan denda masing-masing Rp 150 ribu.

60 Warga Pendatang di Sawah Besar Dibuatkan SKDS

"Selain itu, ada pula dua warga yang menebang pohon secara ilegal dan dikenakan denda Rp 25 juta dan Rp 7,5 juta," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez menambahkan, dua tersangka penebangan pohon di jalur hijau masing-masing warga Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan dan warga Poris Gaga, Tangerang.

"Dari 2017 hingga kini, sudah 38 pelanggar yang disidangkan dan didenda dengan nilai Rp 566,5 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3268 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2893 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1641 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1461 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1285 personFolmer